11 Tabel Santunan Kecelakaan Kerja Bpjs

Tabel santunan kecelakaan kerja bpjs

Tabel Santunan Kecelakaan Kerja Bpjs. Syarat dan cara klaim santunan jaminan kematian bpjs. Direktur utama jasa raharja rivan a.

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Cara Klaim & Tabel Santunan
Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Cara Klaim & Tabel Santunan from www.woke.id

Advertisement melansir dari laman resmi bpjs ketenagakerjaan, bpjs ketenagakerjaan merupakan transformasi dari pt jamsostek (persero). Artinya, besaran iuran jkk berbeda dengan iuran jkm bpjs ketenagakerjaan. Pemberi kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang tersebut kepada bpjs ketenagakerjaan pada saat pelaporan kecelakaan kerja tahap 2 dengan melampirkan:

Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja :


Syarat dan cara klaim santunan jaminan kematian bpjs. Jkm adalah program asuransi jiwa dalam bentuk santunan tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia saat belum pensiun, yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja. Pemberi kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang tersebut kepada bpjs ketenagakerjaan pada saat pelaporan kecelakaan kerja tahap 2 dengan melampirkan:

Khusus Jkp, Program Tersebut Baru Akan Dimulai Pada Tahun 2022 Ini.


Adaun untuk besar santunan yang akan diberikan yaitu 48 kali gaji. Ketika tenaga kerja meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan dari bpjs ketenagakerjaan. Dia menegaskan, pt jasa raharja merupakan.

Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja Bpjs Ketenagakerjaan.


Tabel kecacatan diatur dalam lampiran iii pp no 44/2015: Pemberi kerja wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada bpjs ketenagakerjaan dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap ii, berdasarkan surat keterangan dokter yang. Ketentuan terkait rincian iuran jkk bpjs ketenagakerjaan diatur dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,

Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (Stmb) 4 (Empat) Bulan Pertama 100% X Upah Sebulan, 4 (Empat) Bulan Kedua 75% X Upah Sebulan Dan Bulan Seterusnya 50% X Upah Sebulan.


Cacat total tetap = 70 persen x 80 x upah sebulan. Santunan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan pada saat bekerja akan diberikan kepada ahli waris. Adanya kecelakaan kerja bukanlah sesuatu yang diharapkan perusahaan, tetapi jika sudah terjadi, maka perusahaan berkewajiban untuk mengurus segala hak karyawan yang bersangkutan.

Santunan Kematian Bpjs Ketenagakerjaan Diberikan Kepada Ahli Waris Apabila Tenaga Kerja Peserta Bpjs Ketenagakerjaan Meninggal Bukan Karena Kecelakaan Kerja.


Bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja atau santunan sementara tidak. Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program jkk sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan bpjamsostek. Advertisement melansir dari laman resmi bpjs ketenagakerjaan, bpjs ketenagakerjaan merupakan transformasi dari pt jamsostek (persero).

Belum ada Komentar untuk "11 Tabel Santunan Kecelakaan Kerja Bpjs"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel